Tugas 4. Manajemen Pelayanan Publik
Nama : P.F.LANO
Nim :
2011210036
No Hp : 08985329071
Alamat. Dsa. Entakai 01, Kec. Kapuas Kab. Sanggau ( Kal-Bar)
Dalam Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik, Bagian Ketujuh, Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan, Pasal 34.
Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai
berikut:
a.
Adil dan tidak deskriminatif;
b. Cermat;
c.
Santun dan ramah;
d. Dst……
Tugas / pertanyaan:
1.
Isu apa sebenarnya yang ingin
diungkap atau diselesaikan atas
pelayanan publik ?
2.
Bagaimana bila dihubungkan dengan
kondisi terakhir saat ini hal Kenaikan BBM
?
3.
Dampak apa yang terjadi, dan
bilamana negatif apa solusinya ?
Jawaban
:
1. Isu yang ingin diungkapkan dalam mengenai
perilaku pelaksanaan dalam menyelenggarakan pelayanan public, dimana perilaku
dalam pelaksanaan pelayanan public itu sudah diatur dalam undang-undang dasar republic
Indonesia. Jika penyelesaiannya dalam pelayanan public pastinya harus
menggunakan cara-cara tertentu untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang
terjadi, astas dasar pelayanan public harus kuat dan berani dalam mengungkapkan
permasalahan yang sudah di langgar.
2. Jika dihubungkan dengan kondisi pada saat ini
yaitu kenaikan harga BBM perilaku dan peranan pelayanan public sangat penting, karena
semua itu mengatur bagaimana cara mengatasi keadaan yang pada saat ini sangat
berpengaruh pada keadaan ekonomi Negara, dan bagaimana cara memanfaatkanya agar
Negara tidak terlalu menguras anggaran APBN yang ada, dan penghematan itu dapat
digunakan pada hal- hal yang lebih memberikan penambahan pada anggaran APBN
Negara.
3. Dampak yang terjadi adalah dampak
pada masyarakat yang kurang mampu, negatifnya masyarakat bingung untuk mencari
jalan hidupnya dan juga pada penghematan anggaran APBN. Solusinya APBN digunakan
untuk mensubsidi BBM, dan pengeluaran Negara semakin bertambah, dan uang yang
digunakan pada waktu sebelumnya dapat digunakan untuk keperluan Negara yang
lebih penting dari itu.